Pemindahan Romi Herton Buntut Dipergokinya ‘Pelesiran’ Keluar Lapas Sukamiskin

Kamis, 9 Februari 2017
Romi Herton dan istrinya Masyitoh. (pojoksatu).

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemindahan Mantan Walikota Palembang Romi Herton dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Bogor buntut ‘pelesiran’ saat berada di luar penjara.

Romi tak sendiri dipindah, napi Anggoro Widjojo lebih dulu dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur.

Read More

Dia dipindahkan karena melakukan indisipliner serupa dengan dengan Romi Herton. Pemindahan ini merupakan tahap awal sebelum dijatuhi sanksi lainnya.

Tindakan indisipliner dua napi tajir ini mencuat hasil investigasi Tempo, di mana  narapidana kasus korupsi yang seharusnya mendekam dalam penjara Sukamiskin, Bandung, ternyata berkeliaran dan bahkan asyik pelesiran.

Penelusuran Tempo selama empat bulan menunjukkan bahwa para napi tersebut memanfaatkan izin berobat ke luar lapas. Lalu mereka pergi ke apartemen atau rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan.

Di antaranya koruptor  yang bebas keluar masuk penjara itu adalah Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo.

Tempo memergoki bekas Walikota Palembang Romi Herton ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin, pada 29 Desember 2016. Di situ tinggal istri muda Romi, Lisa Zako.

Tempo sendiri memergoki Romi Herton sejak ia berada di Rumah Sakit Santosa, Bandung, pada siangnya.

Ia datang seorang diri untuk membesuk istrinya, Masyito, yang dirawat di kamar 830. Masyito juga mendekam di Lapas Wanita Sukamiskin karena kasus serupa.

Sore harinya, Tempo terus membuntuti Romi meninggalkan Santosa dengan mobil tersebut menuju Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung.

Menjelang senja, ia ke rumah Jalan Kuningan Raya 101. Pengontrak rumah ini adalah Lisa Meliani Zako, istri muda Romi, disewa sejak 2015 lalu.

Ketua Rukun Warga 21 Antapani Tengah, Jaya Zakaria, membenarkan hal itu. “Ibu Lisa yang mengontrak rumah itu,” kata Jaya.

Senada dikatakan Asisten rumah tangga bernama Ayu. Dia membenarkan bahwa terpidana kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut kerap ke situ.

Keberadaan Romi di luar bui ini melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Selain itu, kegiatan Romi membesuk Masyito di rumah sakit diduga kuat hanya akal-akalan agar bisa pelesiran ke rumah Antapani Tengah.

Ia yang mendekam di Sukamiskin sejak Juli 2015 itu ditengarai telah berkali-kali ke Antapani.  Empat mantan narapidana Sukamiskin mengatakan pelesiran penghuni Lapas Sukamiskin ke luar penjara sudah menjadi kebiasaan.

“Satu alasan yang sering dimanfaatkan adalah izin menjenguk keluarga yang sakit,” kata seorang narapidana.

Kepada Tempo, narapidana itu juga mengakui pernah pelesiran pada akhir tahun lalu. Ia menegaskan pengurusan izin pelesir itu tidak gratis.

Sekali keluar, napi akan membayar Rp5–Rp10 juta. Uang itu diberikan kepada pemuka napi, lalu sampai ke sipir dan pejabat lapas.

Romi tak membalas surat wawancara yang diajukan Tempo. Pengacara Masyito dan Romi, Sirra Prayuna, enggan memberikan komentar. “Langsung ke dia saja.”

Empat hari berselang setelah surat dititipkan, seorang pria bernama Rambe Purba menelepon Tempo yang mengaku membawa pesan dari Romi.

Tapi Rambe menolak Tempo mengutip pembicaraannya. Kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna, enggan mengomentarinya. “Langsung ke dia aja mas,” kata dia, Senin dua pekan lalu.

Tempo juga menyaksikan narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, 4 kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin.

Pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.

Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto. Melalui surat, Anggoro membantah jika disebut pergi ke Gateway. “Saya berobat karena sakit,” kata Anggoro.

Tak hanya Romi dan Anggoro, bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar-menukar lahan, juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada akhir Desember lalu. Rachmat enggan berkomentar. “Saya tidak bisa menjelaskan, kecuali ada izin dari Kepala LP,” kata Rachmat.

Sejumlah narapidana dan mantan napi yang ditemui Tempo membenarkan bahwa izin berobat ke luar lapas kerap dimanfaatkan untuk pelesiran.

Kepala LP Sukamiskin, Dedi Handoko, mengaku tak tahu napi koruptor menyalahgunakan izin berobat.

“Selama ini tak ada laporan. Kami anggap aman saja,” ujarnya. Dedi tak membantah izin berobat bisa disalahgunakan. Tapi dia membantah informasi para napi bebas keluar penjara tanpa pengawalan. “Semua harus dikawal. Nanti kami cek lagi.” (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts