Palembang, Sumselupdate.com – Asrul (28) hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (17/5).
Setelah terbukti secara sah bersalah menyimpan dan memiliki satu paket narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa berhak menolak atau pikir-pikir. Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Mion Ginting saat memimpin sidang.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Asrul yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta subsider delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Fera Aprianty.
Langsung menyatakan menerima, sehingga putusan ini langsung dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap. “Sidang kita tutup dan silakan terdakwa kembali ke tahanan,” tegas Mion. (pto)











