Pertanyakan Surat Tanah, Warga Perumahan Becak Datangi Gedung DPRD Muba

Selasa, 17 Mei 2016
Warga Perumahan Becak melakukan dialog dengan sejumlah anggota DPRD Muba terkait surat tanah mereka yang tak kunjung mereka terima, Senin (16/5).

Sekayu, Sumselupdate.com -Warga Perumahan Becak atau lebih dikenal dengan Komplek Serasan Sekate, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan surat tanah perumahan yang mereka beli melalui KPN Pemkab Muba, hingga kini belum jelas.

Perumahan Becak dulunya dibangun pada 1995 semasa Bupati Arifin Jalil dan dikredit selama sepuluh tahun dengan angsuran per bulan sebesar Rp25 ribu, namun sejak lunas pada 2005 lalu, pihaknya tidak mendapatkan surat tanah.

“Jadi kami mempertanyakan dan meminta bantuan wakil rakyat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah sebelas tahun ini berlarut-larut,” ungkap Akal, salah satu perwakilan warga, Senin (16/5).

Kabag Umum dan Pengadaan Zulfan Fadli, menambahkan, untuk saat pihaknya tengah mencari keberadaan dokumen surat yang belum ditemukan. pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap arsip mengenai surat tanah perumahan becak tersebut.

Sementara into, perwakilan dari BPN Sekayu, Erlan menyampaikan jika arsip yang ada di BPN Sekayu status tanah di Perumahan becak tersebut baru sebatas memasukan berkas dan itu baru ada SPH dan SKT saja.

”Untuk tanah di perumahan becak hanya SPH dan SKT saja atas nama Zawawi jadi belum mempunyai sertifikat,” jelasnya.

Terpisah, Lurah Balai Agung, Zulkarnain, mengungkapkan, sebagai pihak kelurahan pihaknya siap membantu warga Perumahan Becak. Namun perlu diluruskan kalau warga bukan meminta surat rumah, melainkan surat tanah.

”Kami akan membantu masyarakat di Perumahan Becak dalam meminta legalitas tanah di atas rumah mereka,” ungkapnya

Sementara into, Wakil Komisi I DPRD Muba, Ziadatulher berjanji akan menyelesaikan permasalahan warga Perumahan Becak.

Namun menurut dia, tidak bisa dengan cepat melainkan butuh waktu karena masalahnya sertifikat atas nama tanah tidak ada arsipnya di Bagian Umum dan Perlengkapan. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts