Pemilik 16 Gram Ganja Dituntut 6,6 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2020
SIDANG TUNTUTAN-Terdakwa Andi menjalani sidang tuntutan daam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu(12/08/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati, SH, menuntut Andi, terdakwa penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 16,268 gram, selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, dengan cara teleconference, Rabu (12/8/2020). Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan, kurungan.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketua Edi Phalawi, SH, MH, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan

Advertisements

Diketahui, dalam dakwaan JPU terungkap kejadiannya bermula pada tanggal 26 Febuari 2020, saat anggota kepolisian Polsek Seberang Ulu (SU) I sedang melakukan giat patroli di wilayah Polsek SU I.

Kemudian salah satu anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba di Lorong keramat. Mendapat informasi tersebut, anggota kepolisian mendatangi lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian terlihat terdkwa Andi sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Sejurus kemudian, petugas langsung mengejar dan mengentikan sepeda motor terdakwa, dan melihat terdakwa memasukan bungkusan kertas di box depan motor terdakwa.

Kemudian salah satu kepolisian dari langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis ganja. Terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.