Palembang, Sumselupdate.com – Suyanto alias Kimpul (24), terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Darma Palembang yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, Sonya (19) divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Kamaludin SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/10/2017).
Putusan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan dalam persidangan sebelumnya. Dimana, JPU Purnama menjerat mahasiwa Universitas PGRI Palembang ini dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa lebih kejam dari mutilasi ditambah lagi korban merupakan calon istri atau tunanganya sendiri. Dari fakta dan saksi-saksi di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Kamaludin.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Gress Selly langsung menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Diketahui sebagaimana dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 24 April dan diduga kuat di latarbelakangi emosi lantaran ajakan Suyanto menikah ditolak keluarga korban. Sonya tewas setelah Suyanto beberapa kali menusukkan pisau ke tubuh korban. (tra)











