Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ditunda, karena sederet proses inisiasi yang seharusnya dilakukan pemerintah sebagai pengusul masih kurang.
“Misalnya terkait peta jalan pendidikan yang belum jelas, derasnya kritik publik karena minimnya keterlibatan publik, hingga dugaan liar adanya pasal-pasal yang menghapus substansi penting,” ujar FIkri di Jakarta, Rabu (31/08/2022).
Menurut Fikri, awalnya revisi UU Sisdiknas diusulkan DPR, namun tiba-tiba pemerintah menjadi pengusul.
Awalnya DPR menilai UU 20/2003 tentang Sisdiknas mesti ada beberapa penyesuaian karena perkembangan teknologi dan seterusnya, tapi menjadi inisiatif pemerintah, sehingga pihaknya menunggu draf.
Setelah ada draf pemerintah yang dikirimkan kepada Baleg DPR, Komisi X mengevaluasi beberapa hal yang sebelumnya dibahas panitia kerja (panja) di Komisi X dan menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Kemendikbud.
“Misalnya rekomendasi soal peta jalan pendidikan yang dibuat Kemendikbud, faktanya tidak diteruskan, padahal menjadi dasar kita melangkah ke pembahasan revisi UU Sisdiknas,” kata Fikri.
Bila peta jalan yang menjadi acuan tidak ada, lanjut Fikri, UU Sisdiknas yang dihasilkan tidak punya arah dan tujuan jelas. Apalagi UU Sisdiknas yang baru ini rencananya menggabungkan tiga UU lain sehingga menjadi Omnibus (UU Paying) pendidikan, yakni UU 20/2003, UU 14/2005 tentang guru dan dosen, serta UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi.
Selain itu, pembuatan draf RUU Sisdiknas versi pemerintah minim partisipasi publik, juga belum banyak melibatkan pakar dan ahli pendidikan.
“Beberapa pihak mengritik substansi RUU Sisdiknas versi pemerintah ini tidak jelas, tidak konkret, menimbulkan berbagai kebingungan dan tanda tanya, bahkan disinyalir seperti dibuat di ruang gelap tanpa keterlibatan pakar, cenderung tidak transparan dan terburu-buru,” tutur Fikri.
Tidak heran kata dia, banyak sekali isu-isu liar karena hilangnya beberapa pasal yang memuat substansi penting dalam RUU Sisdiknas versi pemerintah.
“Sebut saja kemarin ramai soal hilangnya kata madrasah, kemudian sekarang soal tunjangan profesi guru yang juga menghilang,” jelasnya.
Hal itu menunjukkan, tidak hanya DPR, tetapi publik secara umum dan masyarakat pendidikan khususnya merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan UU omnibus ini, sehingga timbul rasa kecurigaan dan resistensi yang tinggi.
“Secara substansi kita harus lebih transparan dan komunikatif lagi, meski saya kira pendidikan ini memang harus banyak terima kritik, kita anggap bagian dari terapi, yang bila kita akomodasi dan itu positif, kita dapat perbaiki sesuai keinginan bersama, karena pendidikan ini amanat konstitusi, bukan visi partai, tetapi visi negara sesuai UUD. (duk)











