Peluang Relaksasi Ganja Medis Masih Terbuka, DPR Akan Lakukan Pembahasan Bersama BNN

Kamis, 21 Juli 2022
Arsul Sani.

Jakarta, sumselupdate.com – Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, peluang merelaksasi ganja untuk keperluan medis masih ada melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sekalipun, Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (20/7), telah menolak uji materi atas legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis pada undang-undang tersebut.

Read More

“Upaya relaksasi ganja medis tidak berakhir seiring dengan putusan MK kemarin. Karena peluangnya masih besar direvisi Undang-undang Narkotika,” ujar Arsul Sani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/7).

Terkait putusan itu, Arsul menyatakan, MK berpendapat pasal tersebut memiliki open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dapat diartikan dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI.

“Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI,” katanya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III, Johan Budi Prabowo. Politisi PDI-Perjuangan itu, mengatakan sebagai upaya tindak lanjut dari putusan MK, Komisi III DPR akan melakukan pembahasan relaksasi ganja medis tersebut dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), serta para ahli lain.

“Kami mengundang beberapa pihak terkait seperti BNN dan pakar. Banyak yang harus dibahas sedetail mungkin apalagi terkait syarat dan manfaatnya,”katanya.

Menurut Johan Budi, upaya relaksasi ganja medis direvisi Undang-undang Narkotika, harus melalui kajian mendalam. Proses itu membutuhkan waktu cukup lama.

“Pembahasan akan meliputi golongan ganja, penggunaannya, tugas penegak hukum, pengelompokkan serta jenis narkotika,”jelas Johan.

Untuk itu, Johan meminta  masyarakat agar menunggu dengan tenang keputusan pemerintah terkait pengguanaan ganja medis.

“DPR akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun kembali lagi pada pembuatan UU, nantinya bisa bermanfaat atau tidak dalam penggunaanya,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945. Itu terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts