Anggota Komisi III DPR Desak Kadiv Propam Polri Usut Pelanggaran Etik Oknum Polisi di Kasus Brigadir J

Jumat, 5 Agustus 2022
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Jakarta, sumselupdate. com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, menyoroti mutasi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap tiga  jenderal sebagai buntut dari kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Arsul berharap mutasi itu dapat berlanjut ke pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana,  para oknum Polri yang terlibat kasus tersebut.

Read More

“Dalam konteks penyelidikan etik maupun pidana lebih lanjut, kita harapkan Kadiv Propam yang baru bisa menindaklanjutinya untuk persoalan etik, dan Kabareskrim juga memfokuskan penuh penyelidikan dan penyidikan dalam ranah pidana,” ujar Arsul kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Wakil Ketua MPR itu menilai, dengan menyelesaikan pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pidana, kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan kembali meningkat.

“Dengan selesai lebih cepat pada tahap penyelidikan dan penyidikannya, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan kembali meningkat,” kata Arsul.

Waketum PPP itu mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajaran dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam. Menurut Arsul, Polri harus mengimplementasikan konsep Presisi bukan saja dalam ranah etik tetapi juga kemungkinan melanjutkannya dalam ranah hukum pidana.

“Apa yang diputuskan Kapolri dan jajaran pejabat utama Polri dan diumumkan tadi malam di mana sejumlah perwira Polri baik tinggi, menengah, dan pertama yang diduga memiliki kaitan erat dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J dan penanganan awalnya patut diapresiasi oleh publik,”tegas Arsul.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi besar-besaran, buntut meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebanyak 10 perwira, dari perwira tinggi hingga menengah, masuk daftar mutasi.

Salah satu yang dicopot ialah Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam. Rotasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis, 4 Agustus. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts