Muaraenim, Sumseluodate.com — Masyarakat Kabupaten Muaraenim hendaknya selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Pasalnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diterbitkan Gubernur Sumsel beberapa hari lalu, resmi diberlakukan.
Diketahui pada Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan tanpa terkecuali termasuk masyarakat kabupaten Muaraenim, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak. Apalagi hingga hari ini kabupaten Muaraenim masih berada di zona merah.
Dalam Pergub ini dijelaskan bagi pelanggar bisa terancam dikenakan denda Rp500 Ribu serta pencabutan izin bagi badan usaha.
Seiring dengan telah terbitnya Pergub tentang Protokol Kesehatan Covid-19, Plt. Bupati Muaraenim H. Juarsa SH menyampaikan Pemkab Muaraenim siap menerapkan Pergub tersebut.
Hal ini diungkapkannya pada pelaksanaan apel bersama dalam rangka pelaksanaan gelar Yustisi Gakkum Pergub Nomor 37 Tahun 2020 di kabupaten Muaraenim, Senin (14/9/2020) di gelar di Halaman Polres Muaraenim.
“Apel bersama dalam rangka gelar yustisi gakkum pergub Nomor 37 Tahun 2020 Sebagai upaya penanggulangan penyebaran virus covid 19 tahun 2020 di Kabupaten Muaraenim,” ungkap Juarsah dalam amanatnya.
Lanjut Juarsah Apel bersama dalam rangka gelar Yustisi Gakkum itu dalam rangka kegiatan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Kabupaten Muaraenim.
Untuk itu, apel ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh kesatuan kewilayahan khususnya jajaran Polda Sumsel, dan dilaksanakan sebagai upaya nyata dan kesiapan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Khusus di Kabupaten Muaraenim kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 maupun yang dirawat bahkan yang meninggal dunia, sehingga saat ini Kabupaten Muaraenim telah dinyatakan daerah zona merah. Oleh sebab itu kita menyikapi perkembangan tersebut Pemkab Muaraenim bekerjasama dengan instansi terkait lainnya akan mengambil langkah-langkah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muaraenim yang mana salah satunya adalah melaksanakan kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.
Usai pelaksanaan apel bersama tersebut para perserta apel di bagi dua untuk melaksanakan Razia Masker di Kota Muaraenim dan Tanjungenim Kabupaten Muaraenim.(dan)











