Pelaku Pungli Jalan Lintas Sumatera Diringkus Setelah Bacok Sopir

Writer: - Selasa, 16 Januari 2024
Pelaku pungli berhasil diamankan polisi.

Baturaja, Sumselupdate.com – Zainal Abidin (22), warga Dusun IV Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, diringkus polisi lantaran melakukan pungli terhadap sopir mobil truck batubara yang melibtas dari Tanjung Enim

Pelaku ditangkap karena melakukan membacok sopir truk batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada Jumat 5 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Read More

Akibat perbuatannya, korban bernama Jajang Rahmat Supriatna (36), warga asal Provinsi Jawa Barat, mengalami luka bacokan di jari dan tangan kanan.

Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, saat itu korban bersama istrinya mengendarai truk batubara dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Lalu pelaku bersama beberapa temannya melakukan pungli kepada korban dengan meminta uang Rp4000. Namun setelah uang diberikan, teman pelaku yang lain kembali meminta uang kepada korban dan terjadi keributan,” jelasnya, Selasa 16/01/2024.

Baca juga : Buntut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Awasi Internalnya Sendiri

Karena korban melawan dan pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis golok, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari dan tangan kanan.

“Beruntung korban langsung kabur dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka  berhasil diringkus  Senin 15/01/2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga : Dituding Lakukan Pungli Penerimaan KPPS, PPK Gelumbang Angkat Bicara

“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sebilah sajam jenis golok, 1 celana levis, dan 1 jaket.  Selain itu, diamankan juga barang bukti lain yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” ujar Holdin.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts