Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Satreskirm Polsek Sungai Rotan, Polres Muaraenim berhasil menangkap pelaku penyiraman cuka para (air keras) pada Minggu (08/05/2022) lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban Zulkodri, mendatangi rumah pelaku Serkat, Rabu (04/05/2022), guna menanyakan perihal kuali yang hilang di rumah orangtua mereka. Merasa dituduh, pelaku pun lantas naik pitam, hingga berakhir pada kejadian nahas tersebut.
“Kronologis awalnya, korban ini mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan perihal kuali yang diduga telah dicuri oleh tersangka,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Sungai Rotan, IPTU Syamsuharto didampingi Kanit Reskrim AIPDA Jauhari, Selasa (10/05/2022) dalam siaran persnya di Mapolsek Sungai Rotan.
Akibat kejadian tersebut, korban pun terpaksa harus dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih lantaran luka bakar dibagian wajah yang cukup parah akibat penyiraman air keras yang dilakukan pelaku.
“Merasa telah menjadi korban penganiayaan, Zulkodri pun lantas menyuruh salah satu kerabatnya yang juga turut menyaksikan kejadian itu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sungai Rotan,” lanjutnya.
Atas laporan dari kerabat korban tersebut, kata Kapolsek, Tim Reskrim Polsek Sungai Rotan yang dipimpin AIPDA M Jauhari, langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah melarikan diri dari desanya tersebut.
“Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya tim Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ternyata tengah bersembunyi di salah satu rumah kontrakan temannya yang berada di desa Suka Menang, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muaraenim, pada Minggu (8/5/2022),” bebernya.
Terakhir, Kapolsek menegaskan pelaku telah diamankan dan terancam hukuman kurungan penjara lantaran ulahnya itu.
“Apabila terbukti melakukan tindakan tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (**)