Palembang, Sumselupdate.com – Satlantas Polresta Palembang berhasil mengamankan M Doni (28), buronan kasus penganiyayan berat karena menusuk korban Hermansyah (50) saat sedang membawa angkot melintas di kawasan bawah jembatan Ampera, Minggu (3/9) lalu.
Warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Palang Merah, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang itu diamankan saat tengah memalak sopir angkot yang melewati Monpera.
Saat diperiksa petugas menemukan satu bilah pisau jenis cap garpu yang disimpan di balik baju bawah perut pelaku. Sehingga pelaku dibawa ke SPKT Polresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Jumat (8/9/2017).
KA SPK Polresta Palembang Ipda A Wahab mengatakan, pihaknya menerima serahkan pelaku kepemilikan sajam dari anggota Satlantas dan ternyata saat ditangkap korban mengenali bila pelaku merupakan buronan kasus anirat yang membuat korban mengalami luka tusuk di bagian punggung.
“Tersangka sudah kita limpahkan ke Satreskrim. Tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan,” terangnya.
Sementara itu tersangka Doni berkilah apabila sudah menusuk korban melainkan pekerjaanya sebagai sopir angkot Tangga Buntung menjadi familiar sehingga dirasa korban salah orang. “Kalau membawa sajam memang iya pak untuk jaga-jaga,” katanya. (tra)











