Palembang,Sumselupdate.com –Irangga alias Angga (21) disergap aparat Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang saat asyik tidur di rumahnya Jalan HM Ryacudu, Lorong Sadar, RT 30, RW 05, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (4/9), sekitar pukul 14.00.
Angga ditangkap lantaran telah melakukan penodongan terhadap pelajar bernama Zulian (17), warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Baru, RT 03, RW 01, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang beberapa waktu lalu. Sehingga korban harus kehilangan satu unit handphone Xiaomi.
Sebelum meringkus tersangka Angga, petugas terlebih dahulu mengamankan rekan pelaku Luwis Sernando (20).
“Kedua tersangka akan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu uni sepeda motor Yamaha V-Ixion warna hitam dengan nopol BG 4018 ZY dan sebilah sajam jenis pisau yang digunakan untuk melakukan kejahatan,”
sebut Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek SU II Kompol, Sabtu (6/8) siang.
Sedangkan tersangka Angga mengaku, baru pertama kali melancarkan aksi penodongan tersebut dan uangnya sudah habis untuk foya-foya.”Nyesal pak,” kilah Angga.(tra)











