Muarabeliti, Sumselupdate.com – Lewat kerja sama tiga pilar, yakni Kepala Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, membuat Febri (21), pelaku pencurian disertai kekerasan memilih menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti, Senin (30/1/2017).
Warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musirawas itu beraksi pada 8 Juli 2014. Bermula saat korban Inas Gutomo melintas di Pal II, Desa Lubuk Besar, pelaku memasang pohon karet sebagai penghalang di jalan.
Melihat kayu melintang tersebut, korban berusaha memutar arah. Namun saat itu juga pelaku memukul tengkuk korban dengan gagang parang, hingga korban terjatuh dan pelaku leluasa membawa lari sepeda motor Yamaha Vega milik korban.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Muarabeliti AKP Trisopa mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban pada 8 Juli 2014 dan tersangka mengakui perbuatan tersebut dilakukan dua temannya, yakni Hermanto alias Heng dan Arpan alias Pon yang kini sedang menjalani hukuman.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah BPKP, helm dan baju kaos. (ain)











