Buron Setahun, Sandu Ditangkap Resmob Polrestabes Palembang

Senin, 27 Juli 2020
Sandi, pelaku mencuri rumah korban pada 8 Juli 2019 pukul 02.00 WIB di Jalan Abikusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap unit Resmob Polrestabes Palembang, Senin (27/7/2020).

Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com-Sandi Ramandika (24), warga Perumahan Bumi Emas Blok FA, Kabupaten Banyuasin berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah setahun menjadi buronan pascamenusuk dan mencuri rumah Ryan Nugroho (30).

Diketahui, pelaku mencuri rumah korban pada 8 Juli 2019 pukul 02.00 WIB di Jalan Abikusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kasat Reksrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Resmob Aiptu Agus Akbar mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada pada Sabtu (25/7/2020) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat melakukan aksinya pelaku berasama kedua rekannya masuk ke dalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku mengambil barang berharga korban. Dan tiba-tiba korban terbangun dan memergoki pelaku. Merasa terancam pelaku Sandi langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali,” ujarnya Senin (27/7/2020).

Advertisements

Melihat Sandi menusuk korban kedua kedua rekannya (daftar pencarian orang/DPO) langsung melarikan diri. Sementara korban mengalami luka tusuk pada bagian bahu bagian depan dan bahu bagian belakang dan berhasil dibawa tetangganya ke RSU Bari, yang hingga saat ini korban berhasil selamat.

Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan ialah satu unit HP Vivo Y81 warna hitam, sebilah senjata tajam, dan satu buah dompet warna hitam.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.