Pelaku Pembunuhan Sadis di Pemulutan Ogan Ilir Diobservasi di Rumah Sakit Jiwa

Jumat, 24 September 2021
Tersangka Ahmad Syazili yang merupakan pelaku pembunuhan Tarbiyah diamankan di Mapolsek Pemulutan.

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Pelaku pembunuhan Tarbiyah (52), warga Dusun II, Desa Sri Banding, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang lehernya nyaris putus, ternyata orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Pelaku Ahmad Syazili (34), warga Dusun I, Desa Sri Banding, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, saat ini tengah diobservasi petugas kepolisian di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar di Palembang.

“Saat ini tersangka masih dalam masa observasi. Dia masih di RSJ Ernaldi Bahar,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Jumat (24/9/2021).

Advertisements

Menurut Kapolres, setelah masa observasi selesai, petugas akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum tersangka Ahmad Syazili.

“Untuk selanjutnya nanti pada proses sidang yang akan menentukan (vonis hukuman tersangka),” jelas Yusantiyo.

Yusantiyo mengatakan, ditetapkannya status Ahmad Syazili sebagai tersangka karena pelaku menjawab pertanyaan dalam kondisi sadar saat proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

“Bisa ditetapkan tersangka karena dalam BAP kemarin, ketika kami tanya itu (tersangka) masih nyambung,” ujar Yusantiyo.

“Ada salah satu pertanyaan, ‘apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?’ Dia (tersangka) bisa menjawab dengan baik,” imbuh Yusantiyo menegaskan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.

Lebih lanjut diungkapkan Yusantiyo, selama proses pemeriksaan, kondisi mental tersangka disebut naik-turun.

“Dari awal itu kami ajak ngobrol masih nyambung. Kemungkinan, ODGJ-nya itu kumat-kumatan,” ucap Yusantiyo.

Selain mendapat keterangan dari pihak RSJ, polisi juga mendapat informasi dari keluarga tersangka jika kondisi kejiwaan pelaku memang terganggu.

“Memang informasi dari bibinya (tersangka –red), sebenarnya dia harusnya mengonsumsi obat-obat tertentu. Namun belakangan ini tersangka tidak minum obat tersebut,” jelas Yusantiyo.

Pastinya, kata Yusantiyo, Ahmad Syazili tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 KUHPidana tahun 2010 dan ditahan di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Sebelumnya, tersangka Ahmad Syazili diringkus petugas di kediamannya pada Rabu (22/9/2021) malam.

Sedangkan jasad korban sendiri ditemukannya oleh warga dengan kondisi leher nyaris putus akibat luka sayatan dari benda tajam pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Selama ini diketahui jika korban Tarbiyah sejak usia 23 tahun mengalami gangguan jiwa.

Korban diketahui selama ini sering keluar rumah sekitaran pukul 02.00 WIB menuju jalan Desa Sri Banding. Kebiasaan korban sering mengambil jemuran warga sekitar. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.