Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Kasus pembunuhan yang menimpa Eferza Yuniar (40), guru di SD Negeri 11 Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil terungkap.
Ini setelah tersangka pembunuhan bernama Ardiansyah (18) bin Apeng, warga Jalur V, Margarahayu, Margatelang, Kabupaten Banyuasin, diringkus tim gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Muaratelang pada Kamis (9/7/2020), pukul 18.30 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, tersangka diringkus saat tersangka hendak keluar dari rumahnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, didapatkan HP milik korban merk Vivo dan Nokia yang terdapat dalam saku celana tersangka.
Dari pengakuan tersangka, dia merupakan mantan murid korban. Sebelum membunuh korban ternyata pelaku memperkosa mantan gurunya itu.
Tersangka mengaku, awal kejadian ini pada hari Rabu (8/7/2020), sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menonton film porno.
Setelah puas, pelaku menuju rumah korban. Tersangka yang sudah mengetahui situasi rumah korban karena hasil keterangan pelaku, dia sering mengintip korban pada saat korban mandi.
Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban dan menunggu korban di samping kulkas dekat kamar mandi.
Setelah korban keluar dari kamar mandi, korban kemudian dicekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan hingga pingsan.
Kemudian pelaku membopong tubuh korban ke ruang tamu dan memperkosannya. Namun usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban berontak dan berteriak meminta tolong.
Melihat perlawanan korban, tersangka kemudian panik dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain.
Tak hanya itu, pelaku kemudian mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna coklat dan charger HP serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rafia untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, korban diseret oleh tersangka menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat sprei tersebut dengan menggunakan tali rafia.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah dari luar.
Kemudian kunci tersebut oleh pelaku diselipkan masuk ke dalam rumah melalui celah bawah pintu.
Atas pembunuhan ini, tersangka menurut Kasat dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 285 KUHPidana.
Sebelumnya, masyarakat Desa Marga Rahayu, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa busana dengan posisi kaki di atas dan kepala di dalam ember, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Belakangan diketahui korban bernama Eferza Yuniar (40), guru di SD Negeri 11 Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. (**)











