Medan, Sumselupdate.com – Kasus penembakan oleh Aiptu P terhadap istrinya, F dinyatakan gugur atau ditutup oleh kepolisian. Sebab, pelaku dan korban sama-sama meninggal dunia.
“Korban dan pelaku sudah sama-sama meninggal. Dengan begitu, kasus ini sudah gugur secara hukum,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikutip dari laman kompas.com, Kamis (10/10/2019).
MP Nainggolan mengakui, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan motif penembakan yang dilakukan oleh Aiptu P terhadap istrinya, lalu memutuskan bunuh diri. Namun, sebagaimana yang diketahui, sebelum peristiwa terjadi keduanya sempat terlibat cekcok.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sosok Aiptu P merupakan sosok seorang polisi yang tidak pernah punya masalah meski orangnya tertutup. Serta berdasarkan hasil pemeriksaan, Aiptu P juga sedang tidak dalam pengaruh narkoba.
“Kemarin sudah diperiksa, yang bersangkutan tidak ada pengaruh dari narkoba atau minuman keras. Kapolresnya bilang ke saya kalau Aiptu P ini kerjanya baik,” ujar Agus.
Berdasarkan penuturan kapolres, Aiptu P juga tidak pernah mangkir dalam tugas. Sedangkan mengenai izin senjata api miliknya, Kapolda menyatakan bahwa senjata api masih berlaku.
Pernah izin senpi tersebut tidak diperpanjang. Namun, izinnya kembali diberikan setelah Aiptu P melewati prosedur yang ada untuk kepemilikan senpi. “Kalau tidak salah, ada dua bulan izin senpinya tidak diperpanjang. Tapi itu sudah diurusnya melalui tes psikologi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Aiptu P dan istrinya, F (45) ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di rumah mereka di Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (5/10).
Warga mendengar tiga kali tembakan dari rumah P sebelum P dan F ditemukan tewas di dalam rumah mereka. Saat itu, diduga P menembak istrinya sebelum akhirnya bunuh diri. (pto)











