Palembang, Sumselupdate.com – Septian Arisandi alias Ari (27) yang menjadi pelaku jambret dan menewaskan dosen MDP bernama Leni Suryani diganjar dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/5).
Majelis hakim yang diketuai Mion Ginting sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 1, ayat (2) ke 2, ayat 3 KUHP.
Namun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dua tahun masih lebih rendah dari tuntutan JPU Desi Arsean yang menuntutnya terdakwa dengan 15 tahun penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar majelis hakim.
Atas putusan ini, Mion melanjutkan terdakwa berhak menolak atau menerima dengan waktu pikir-pikir selam satu pekan ke depan. “Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya. (pto)