Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Edi Yanto (32) warga SP 1 Blok A Desa Pelita Jaya Tran Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas (Mura), Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 03.00 wib berhasil ditangkap aparat Polsek Muara Lakitan. Tersangka ditangkap saat sedang tertidur pulas dirumahnya.
Edi diduga merupakan pelaku curas di Warnet H Saiful di SP 2 Desa Sidomulyo Tran Subut, Minggu (19/3/2019) sekitar pukul 14.00 wib lalu.
Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang menggunakan topeng saat beraksi, masuk melalui rolling door depan yang terbuka dan langsung menodongkan senpi jenis kecepek kearah korban Berlian alias Lian yang sedang menggunakan komputer sembari menjaga usaha warnet miliknya.
Korban melakukan perlawanan untuk menghindari bidikan dari senpi jenis kecepek dari pelaku. Kemudian pelaku lain langsung membacok korban dengan sajam jenis parang dan mengenai kepala korban.
Selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur satu unit HP merk Advan jenis Android warna gold milik Bayu teman dari korban.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian didapat petunjuk bahwa salah pelaku bernama Edi Yanto.
Selanjutnya dia bersama Kanit Reskrim Ipda Rafiq beserta anggota berangkat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku sedang tertidur dan berada di rumahnya di blok A Desa Pelita Jaya SP 1 Transubur. Pelaku berhasil ditangkap serta diamankan tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatan curas terhadap korban yang dilakukannya bersama pelaku lain. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Muara Lakitan guna proses penyidikan. (Ain)











