Pelaku Curanmor Resahkan Masyarakat Ujanmas Digelandang Polisi, Satu Masih Buron

Kamis, 24 Februari 2022
Tersangka curanmor.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran unit Reskrim kepolisan sektor (Polsek) Gunung Megang Polres Muaraenim melalui Tim Trabazz kembali berhasil megungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (22/02/2022) terhadap pelaku yang sering meresahkan masyarakat kecamatan Ujanmas kabupaten Muaraenim dan sekitarnya.

Diketahui,  penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan ungkap kasus tiga Laporan Polisi (LP) atas perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP jo 55,56 KUHP Subsidair 480 KUHP.

Diketahui tindak pidana tersebut dilakukan oleh Anizar bin Abas Tomi (35) warga Dusun III Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muaraenim di waktu dan lokasi yang berbeda. Yakni pada hari Minggu (30/1/2022) sekira pukul 06.30 WIB di teras depan rumah korban, di Dusun III Desa Pinang Kecamatan Ujan Mas kabupaten Muaraenim.

Adapun kejadian ini diketahui pada saat korban keluar dari rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta rupiah serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Advertisements

Kemudian pada hari Minggu (10/1/2022) sekira jam 06.00 WIB di Dusun IV Desa Ujanmas Lama Kecamatan Ujan Mas, pelaku juga melakukan aksinya dengan mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Supra X, dengan nomor polisi B-6792-FHV yang mana sepeda motor tersebut sebelumnya diparkirkan di bawah rumah korban dalam keadaan terkunci setangnya.

Adapun kejadian tersebut diketahui pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi ke kebun dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima ratus ribu rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Dan selang beberapa pekan kemudian, pelaku ini kembali melakukan aksinya pada Minggu (30/1/2022) sekira jam 04.30 Wib bertempat di dusun I Desa Ujan Mas Baru kecamatan Ujan Mas, Muaraenim dengan melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo.

Barang bukti berupa 3 sepeda motor hasil curian.

Di mana sepeda motor tersebut sebelumnya diparkirkan disamping rumah korban dalam keadaan terkunci setangnya. Adapun kejadian tersebut diketahui pada saat korban keluar dari rumah hendak pergi ke sumur untuk mengambil air dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Diungkapkan, Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herly Setiawan menerangkan berdasarkan dari laporan tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku serta keberadaannya, lalu pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang di pimpin langsung olehnya dan Kanit Reskrim AIPTU Ely Suyono mendapat informasi tentang keberadaan salah satu pelaku.

“Dari laporan para korban kita langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui salah satu pelaku dan keberadaannya dan kita langsung berangkat menuju ketempat keberadaan pelaku di desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas kabupaten Muaraenim, dengan hasil pada hari Selasa tgl 22 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib pelaku Anizar bin Abas Tomi berhasil ditangkap saat sedang Duduk di pinggir jalan desa Ulak Bandung,” ungkapnya, Kamis (24/02/2022) kepada Sumselupdate.com.

Kemudian, ditegaskan Herly tersangka bersama barang bukti telah pihaknya amankan di Mapolsek Gunung Megang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka telah kita amankan bersama barang bukti guna proses lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Adapun barang bukti  berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BG 4796 OI, serta BPKB, STNK, satu buah kunci kontaknya. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra X Nopol B 6792 FHV serta Buku BPKB dan STNK-nya SPM HONDA Supra X BG 6792 FHV, dan terakhir satu unit sepeda motor Honda Revo BG 4768 DV bersama BPKB-nya. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.