Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sempat menikmati uang hasil membongkar mesin ATM Bank Sumsel Babel yang berisi uang 730.700.000. Terdakwa Faizar (34) dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, RT6/5, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan II Palembang ini hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH membacakan dakwaan atas perbuatan terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Berton SH MH.
Dikatakan JPU, terdakwa diketahui bersama saksi M Iqbal Yusuf alias Dedek, Bobi, Anton dan satu lagi pelaku, pada 10 Juni 2017, pukul 4.00 WIB, di Jalan MP Mangkunegar, RT 1/1, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, di ATM Bank Sumsel Babel.
“Terdakwa melakukan pembongkaran, pengrusakan, memanjat hingga pengangkutan mesin ATM Bank Sumsel Babel” ujar Romi.
Aksi kejahatan itu berawal dari terdakwa bersama komplotannya, pada Jumat 09 Juni 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, berkumpul di rumah saksi Agus Mahyudin, di Jalan Anggrek, RT3/7, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.
Kemudian Boby mengajak terdakwa dan lainnya untuk melakukan bongkar ATM Bank Sumsel Babel di wilayah Kalidoni. Keempat pelaku sepakat, sekitar pukul 4.00 berangkat dengan mengendarai Grand Max BG 1830 NL warna silver milik saksi Ikbal alias Dedek.
Mereka pun segera mendatangi lokasi, sesampainya disana terdakwa Faizar, Dedek, Bobi, dan Anton, lalu melakukan pembongkaran mesin ATM. Setelah berhasil mengeluarkan mesin ATM lantas mereka angkut menuju kediaman saksi Iqbal Yusuf. Dengan menggunakan mesin las, mesin pun terbuka.
“Didalamnya terhadap uang tunai Rp730.700.000, yang kemudian mereka bagi. Dengan terdakwa Faizar kebagian Rp70 juta,” tukas Romi. (tra)