Baturaja, Sumselupdate.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), memastikan jika para pejabat di lingkungan Pemkab OKU, boleh menggunakan mobil dinas (plat merah) untuk mudik lebaran nanti.
“Jadi boleh dibawa mudik, tapi harus dijaga dan dirawat dengan baik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, H Marwan Sobrie, SE, MM, Rabu (22/6).
Meski diperbolehkan membawa mobil dinas, menurut Marwan, pejabat dilarang menggunakan dana dinas untuk keperluan mudik. Apalagi, untuk dibelikan BBM sebagai modal mudik Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu juga berlaku jika ada kerusakan atau kecelakaan dan lainya yang tak diinginkan bersama saat dipakai pada liburan lebaran nanti, sebab segala resiko tersebut harus ditanggung oleh penggunanya. “Awas jangan pakai anggaran dinas dari hal-hal itu,” tegas Marwan.
Nah, untuk mengawasi semua itu dan pengawasan pejabat yang mudik keluar daerah, khususnya yang menggunakan mobil dinas, maka para pejabat harus terlebih dahulu melapor ke Bupati atau Wakil Bupati maupun Sekda.
Hal ini, kata dia, tidak lain untuk memastikan berapa mobdin yang digunakan dan memudahkan pemantauan sesuai dengan aturan.
Lebih jauh dikatakannya, pada 11 Juli, semua pegawai harus mentaati aturan yakni untuk masuk kerja pada tanggal tersebut, tanpa memperpanjang masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
Jika hal itu tetap dilanggar tanpa ada keterangan yang jelas, maka siap-siap mendapat sanksi sesuai dengan PP 53 tentang kedisplinan pegawai.
“Nanti tidak ada yang memperpanjang libur. Contohnya, sudah ada pegawai yang dimutasi karena tidak disiplin. Kita harap pegawai memahami itu,” pungkasnya. (yan)











