Palembang, Sumselupdate.com – Perjuangan pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang masih bersengketa dengan pihak pengelola gedung, hingga kini masih terus berlanjut. Di sisi pedagang selalu berupaya memperjuangkan status dari Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) yang mereka miliki.
Terbaru perwakilan pedagang itu melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang melakukan pertemuan dengan kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel, Senin (4/11/2024) sore.
Kedatangan mereka bersama dengan tim kuasa hukum dipimpin Edi Siswanto, SH, MH, guna mempertanyakan pengaduan mereka tentang SHM SRS yang dimiliki pedagang dinyatakan hapus oleh kantor Pertanahan Kota Palembang.
Edi Siswanto meminta pihak Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumsel ini menindaklanjuti pengaduan mereka mengingat sejumlah peristiwa yang kian panas terus terjadi berkaitan dengan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
“Ada penekanan kami minta bahwa dengan beberapa peristiwa yang terjadi terkait dengan Pasar 16 Ilir ini, semestinya menjadi parameter untuk menyegerakan penilaian bagi Ombudsman terkait dengan laporan kami,” ucap Edi Siswanto, SH, MH didampingi Prenki Adiatmo, SH dan Ketua P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, M Aflah.
Baca Juga: Gedung Pasar 16 Ilir Palembang Tutup, Pedagang Serbu Polda Sumsel, Ini Tuntutannya
Disebut Edi Siswanto yang paling teringat kala adanya pengerusakan dan menghilangnya sejumlah barang dagangan milik pedagang yang berujung dengan pelaporan ke Polda Sumsel.
Kemudian tak luput pula kala ketegangan yang terjadi saat Perumda Pasar Palembang Jaya yang mewakili Pemkot Palembang bersama dengan PT Bumi Citra Realty, saat mensosialisasikan ke pedagang terkait tempat penampungan sementara yang mereka siapkan dengan pengarahan aparat penegak hukum.
“Yang kami harapkan dari Ombudsman adanya rekomendasi menyakinkan Pemkot Palembang dan Perumda Pasar Palembang Jaya yang menyatakan bahwa SHM SRS para pemilik yang sudah habis hanya berdasarkan keterangan kepala BPN melalui sebuah surat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dasar hukumnya untuk segera dinilai. Agar Pemkot tidak lagi memaksakan kehendaknya untuk melakukan revitalisasi,” tegas Edi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PT BCR Segera Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Siap Menghalau
Berkaitan dengan sejumlah peristiwa yang terjadi, pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir juga hingga saat ini terus waspada agar peristiwa semacam itu tak terulang lagi.
“Terkait laporan kepolisian belum ada informasi tapi Kompolnas sudah bersurat dengan Kapolda agar kasus yang kami laporkan ini dapat segera diselesaikan,” jelas Edi.
Terpisah, Kepala perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah menjelaskan terkait penanganan yang telah dilakukan pihaknya terhadap laporan yang dibuat oleh pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan status SHM SRS yang dimiliki pedagang dinyatakan habis beriringan dengan Hak Guna Bangun (HGB) dari PT Prabu Makmur selaku pengelola Gedung Pasar 16 Ilir yang lama telah habis.
“Surat klarifikasi tertulis itu ditujukan kepada Pj Walikota Palembang, BPN Kota Palembang, dan sudah kami terima surat klarifikasi dari dua instansi tersebut,” jelas M.Adrian Agustiansyah.
Kata Adrian setelah menerima jawaban klarifikasi, Ombudsman Sumsel akan mengkaji jawaban dari dua instansi tersebut dan tak menutup pihaknya akan memanggil secara langsung terhadap keduanya.
Adrian menyebut pihaknya juga akan memintai pendapat akademisi terkait dengan status SHM SRS pedagang yang dinyatakan hapus tersebut.
Adrian meminta dua belah pihak tersebut untuk menahan diri, agar peristiwa peristiwa yang belakangan terjadi di Gedung Pasar 16 Ilir tidak terulang.
“Kita paham, orang yang berhak di sana juga banyak sekali, kalau yang saya dengar tadi di sana ada 3.000 kios lebih yang memiliki hak milik dan berapa banyak orang yang mencari nafkah di sana, beri kesempatan juga kepada Ombudsman untuk segera untuk menyelesaikan perkara ini,” tutup Adrian.