Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria yang diketahui merupakan pecatan anggota kepolisian ditangkap aparat setelah diduga mencuri satu unit mobil Toyota Innova Reborn milik warga di Kabupaten Muaraenim.
Pelaku bernama Hadis Apri Yogi (46), warga Jalan P. Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Ia sebelumnya pernah berdinas di Polda Kepulauan Bangka Belitung, namun diberhentikan pada 2004 karena kasus disersi.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendri Syaputra menjelaskan, peristiwa pencurian bermula saat korban berinisial RB (35) menyadari mobil miliknya hilang dari rumahnya di Desa Muara Lawai sekitar pukul 04.00 WIB.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Buser Polres Muaraenim,” ujar Kapolres, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran. Dalam pelariannya, tersangka diduga kehilangan kendali sehingga mobil yang dibawanya terperosok ke aliran sungai di wilayah Desa Muara Gula Baru.
Meski demikian, pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan lain. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyekatan.
“Tersangka berhasil diamankan di depan Mapolsek Rambang Dangku tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, mobil tersebut diketahui baru dibeli korban dari wilayah Lampung. Saat kejadian, korban tengah beristirahat sebelum akhirnya menyadari kendaraan miliknya telah dibawa kabur.
Dengan bantuan perangkat pelacak GPS yang terpasang di kendaraan, korban bersama warga turut melakukan pengejaran sambil berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Pengejaran mengarah ke lokasi ditemukannya mobil dalam kondisi tercebur ke sungai di Desa Muara Gula. Sementara pelaku sempat melarikan diri menggunakan kendaraan travel,” tambah Hendri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova Reborn, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan berupa STNK yang diduga palsu.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.











