Warung Tuak Depan Komplek Grand Garden Kalidoni Terancam Dibongkar

Writer: - Senin, 27 April 2026
Warga dan pemerintah setempat saat meninjau lokasi warung miras dan ruko diduga bangunan liar di depan komplek perumahan Grand Garden, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (27/4/2026). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Sekelompok pemuda yang mabuk-mabukan meminum minuman diduga tuak, membuat resah warga sekitar di samping Perumahan Grand Garden, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Bahkan pihak warga setempat dengan berkoordinasi pemerintah setempat melalui Lurah Bukit Sangkal, telah mencoba melakukan langkah-langkah untuk membatasi aktivitas minum miras di lokasi tersebut.

Read More

Salah satu langkah itu, yakni menutupi lapak warung miras yang berada di depan sebuah ruko dengan mobil truk serta mediasi dan mengirimkan surat peringatan. Akan tetapi langkah tersebut tak dihiraukan oleh pemilik warung.

Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Babinsa, Satpol PP hingga Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan langkah-langkah penindakan.

“Sebelumnya kita telah melakukan mediasi hingga mengirimkan surat peringatan tapi tidak dihiraukan sehingga melakukan langkah eksekusi penertiban bersama Satpol PP Kota Palembang,” ungkapnya, saat ditemui di lokasi, pada Senin (27/4/2026).

Baca juga : Warung Tuak Depan Komplek Grand Garden Kalidoni Terancam Dibongkar

Sementara itu, warga setempat, Desi (38) bahwa kegiatan yang dilakukan beberapa pemuda itu sangat meresahkan di lapak tersebut.

“Lapak ini sangat menganggu kenyamanan warga sekitar, karena mereka ini kerap melakukan pesta miras jenis tuak dan menyalakan musik keras dan tanpa mengenal waktunya,” bebernya.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Koordinator Keamanan Perumahan Grand Garden, M Andri Wijaya Kusuma didampingi M Anis, menjelaskan bahwa upaya pembatasan aktivitas jual beli miras dengaCandra Budimann melakukan parkir truk di depan lokasi.

“Bahwa diparkirkan dua truk di depan warung miras serta ruko bukan untuk menghalangi usaha, melainkan untuk membatasi aktivitas penjualan minuman keras di lokasi itu,” terangnya.

Setelah ditelusuri lebih jauh, diakui M Andri, penjual miras ternyata mendapatkan izin berdagang dari pemilik usaha stiker.

Baca juga : Tak Beri Uang Beli Tuak, MS Dibacok Tetangga Sendiri

“Namun bangunan usaha stiker itu tidak tercantum dalam Site Plan Nomor 82/RK/DKT/2003 tanggal 20 Oktober 2024. Artinya diduga bangunan tersebut liar dan merupakan Fasilitas Umum (Fasum). Untuk itu kita terus melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, agar bangunan tersebut kembali ke awal yang merupakan Fasum yang dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts