Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim tunggal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Kota Palembang, Mangapul Manalu, SH menjatuhkan hukuman penjara terhadap Erwin Sianturi seorang penjual minuman keras jenis tuak.
Erwin diamankan Team Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang pada Januari lalu. Saat itu, Erwin kedapatan menjual tuak sehingga diamankan Team Hunter.
Dari tangan Erwin, petugas menyita 31 jeriken tuak masing-masing seberat 30 liter atau total sebanyak 930 liter.Saat disidang, Erwin mengatakan, seluruh tuak yang dikemas dalam 31 jeriken itu miliknya.
Di hadapan majelis Erwin menerangkan, dirinya menjual tuak untuk menambah pendapatannya yang berjualan makanan ringan dan minuman di warung miliknya.
“Berjualan tuak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Yang Mulia,” ujar Erwin saat sidang Pengadilan Negeri Kota Palembang, Jumat (21/2/2020) petang.
Hakim menyebut jika Erwin terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang peredaran minuman keras.
“Apa yang dilakukan terdakwa, bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran minuman alkohol tanpa izin,” ujar Mangapul Manalu.
Hakim memutuskan Erwin terbukti bersalah setelah mendengarkan keterangan dua orang personil Team Hunter dan barang bukti 31 jeriken tuak.
“Berdasarkan fakta yang ada, terdakwa diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp3 juta. Jika tidak, maka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 minggu,” terang majelis.
“Bagaimana? Apakah terdakwa menerima keputusan ini?” lanjut Hakim bertanya.
“Saya terima, Yang Mulia. Hukuman denda Rp3 juta,” ujar Erwin.
Terpisah, Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras yang merupakan biang kejahatan.
“Termasuk terdakwa yang diputuskan bersalah ini. Kalau dia masih jual tuak, kami tindak lagi. Kami tindak terus,” tegas Sutrisno. (tra)











