Palembang, Sumselupdate.com – Setelah diperiksa 1×24 jam, mantan ASN Pemkot Palembang pecatan tahun 2021, yang diduga menipu warga, dengan cara mengatasnamakan pegawai pemerintahan dapat memperbaiki KTP, KK, dengan mematok harga, akan segera dilepas.
Pelaku Reno (35) warga Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, sebelumnya tarpaksa diamankan polisi akibat ulahnya tersebut.
“Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan selama 1×24 jam terhitung saat diamankan pada Selasa (11/1/2022), sekitar pukul 13.30 WIB dan akan segera dilepas,” ujar Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Roy A Tambunan, saat dihubungi via telepon, Rabu (12/1/2022).
Menurut Kompol Roy, pelaku tidak dilepas begitu saja, Reno juga harus membuat surat pernyataan, dan wajib lapor.
“Surat pernyataan itu dibuat agar pelaku tetap datang atau wajib lapor apabila dipanggil untuk kembali dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Roy menjelaskan, alasan pelaku dilepas lantaran hingga sekarang belum ada korban yang membuat laporan.
“Apabila ada warga yang merasa dirugikan atas ulah pelaku segera buat aporan di Polsek Ilir Barat I Palembang,” jelasnya.
Dijelaskan Kompol Roy, pelaku sangat bisa dijerat hukum, namun perlu ada korban yang melapor merasa dirugikan ke Polsek Ilir barat 1.
“Tentu pelaku bisa dijerat hukum apabila ada korban yang melapor, dari pengakuan pelaku kepada anggota kita bahwa ia mendapatkan uang dari satu korban mulai dari Rp 50 hingga Rp 150 ribu untuk kepengurusan surat-menyurat di Kecamatan Ilir Barat I Palembang,” tutupnya. (**)











