Pecat Yudin Sebagai PPK IB I, Bawaslu Palembang: KPU Langgar Prosedur dan Mekanisme

Senin, 25 Februari 2019
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Bawaslu Kota Palembang mengeluarkan putusan terkait  sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Palembang atas pemberhentian Ketua PPK IB1 Yudin Hasmin, SE, MM, Senin (25/2/2019).

Putusan Bawaslu yang yang ditandatangani Ketua Bawaslu Palembang M Taufik, SE, MSi hasil rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Palembang.

Read More

Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik, SE, MSi membenarkan telah menggelar sidang dan mempersilahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu Palembang tersebut.

“Sesuai dengan surat keputusan yang sudah kita plenokan. Silahkan KPU Kota Palembang melaksanakan keputusan itu,” kata Taufik.

Dijelaskan Taufik, adapun putusan Bawaslu Palembang berisikan :
1. Menyatakan KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme.

2.Memerintahkan kepada KPU Kota Palembang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pemberhentian Yudin Hasmin, SE, MM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Yudin Hasmin sendiri mengatakan dirinya terkejut pemberhentian dirinya oleh KPU ini berdasarkan adanya laporan berpartai.

“Ternyata inilah yang telah menggagalkan aku pada pencalonan komisioner KPU Kota Palembang. Aku terkejut selama ini tidak pernah berpartai. Aku tidak pernah ngisi formulir partai yang dimaksud. Dan partai yang dimaksud juga sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak benar aku berpartai,” ungkap Yudin mengawali pembicaraan.

Diberhentikannya Yudin oleh KPU Palembang per 30 Januari 2019 berdasarkan laporan dari masyarakat peduli pemilu.

Sebelumnya tanggal 27 Januari 2019 memang ada surat yang ditujukan sebagai Ketua PPK IB 1 minta klarifikasi yang ditandatangani Ketua KPU Palembang H Eftiyani, SH.

“Tanggal 29 Januari aku datang menemui Komisioner SDM dan Parmas Ibu Yetti. Aku disangkakan sebagai anggota PPP. Aku membantahnya karena dari November 2017 aku sebagai ketua dan anggota PPK IB 1 sampai diterbitkannya surat pemberhentian itu,” beber Yudin.

Lalu, menurut Yudin, pada 29 Januari pukul 17.00 KPU rapat pleno memberhentikannya. Tanggal 30 Januari dirinya mendapat surat pemberhentian. Tanggal 31 Januari diterbitkan PAW (Pengganti Antar Waktu) PPK IB 1 digantikan Monalisa.

“Hendaknya KPU dalam memberikan keputusan terhadap penyelenggaa pemilu baik PPK, PPS, KPPS harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bukan dari data yang tidak jelas dan kepentingan sesaat bahwa kami selaku penyelenggara tingkat PPK sudah menjalankan amanat UU sebagaimana mestinya. Ini menjadi pembelajaran selaku penyenggara pemilu. Mestinya KPU menyerahkan ini bukti dia bersalah. Yang mutuskan DKPP. Sehingga saya tidak terdzalimi,” kata Yudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Widodo SH dan M Ibrahim Adha dari Kantor Hukum Widodo dan rekan berharap KPU Palembang harus menjalankan keputusan Bawaslu dan mengembalikan hak marwah Yudin Hasmin, SE, MM seperti semula.

“Berdasarkan tersebut klien kami melapor ke Bawaslu Kota Palembang karena secara administratif itu sudah melampaui kewenangan KPU. Kami melapor tanggal 1 Februari 2010. KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu dan mengembalikan hak marwah saudara Yudin Hasmin SE MM seperti semula. Agar tidak membuat resah penyelenggara di bawahnya,” kata Widodo.

Menurut Widodo, pihaknya menduga KPU Kota Palembang telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 74 dan PKPU No 3 Pasal 64. Proses sidang Bawaslu menguatkan dengan amar putusan No 001/LP/PL.PP/ADM/Kot/06.01/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019.

“KPU tidak boleh memberhentikan secara tetap. Mestinya kalau sudah terbukti. Ini jadi resah di penyelenggara PPK lainnya,” pungkasnya.

Sidang pelanggaran administrasi ini dihadiri tiga komisioner KPU Palembang yakni Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili, SSi, Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, MH.

“Kakak lagi di Bogor. Kakak belum komentar. Yang jelas akan kita sikapi dalam rapat pleno KPU nantinya,” kata Ketua KPU Palembang Eftiyani saat dihubungi. (mor)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts