PBB Tahun 2013 Kembali Ditagih Padahal Sudah Lunas, Warga Pagaralam Kebingungan

Selasa, 22 Desember 2020
Ilustrasi

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com  – Di masa pandemi Covid-19 masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. Bahkan sejumlah warga sangat merasakan sangat susah encari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Read More

Namun bukannya mendapat solusi dari masalah tersebut. Saat ini sebagian masyarakat mendapatkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013. Padahal masyarakat sudah membayar pajak tersebut yang sudah tujuh tahun lalu.

Salah seorang warga Kelurahan Dempo Makmur, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, Wawan mengaku, mendapat pemberitahuan dari Ketua RT setempat bahwa PBB tahun 2013 belum dibayar.

Tagihan ini membuat Wawan bingung lantaran PBB tahun 2013 sudah dia lunasi tujuh tahun silam.

“Kami diminta untuk membayar pajak tahun 2013 yang sudah kami bayar. Ini nah ada buktinya. Kami bingung kenapa PBB yang sudah kami bayar harus kami bayar lagi di tahun 2020 ini,” cetusnya.

Wawan mengaku, tagihan PBB itu akan segera dilunasinya, meski dirinya sudah membayarnya demi untuk menjadi warga taat pajak.

“Tetap kami bayar Pak, tapi kami bingung kenapa harus bayar lagi padahal sudah lunas,” katanya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Iwan Mike Wijaya melalui Kasi Penagihan Hendi Oktafany membenarkan hal ini. Bahkan dalam data tersebut semua warga Pagaralam tidak terdata dan tercatat telah membayar pajak.

“Ini benar dan sudah ada beberapa kali kasus yang mengadu ke sini,” ujarnya.

Hal ini terjadi karena waktu tahun 2013 ini merupakan pelimpahan dari KPP Lahat.

“Hal ini bukan saja terjadi di Pagaralam namun beberapa daerah lain yang menjadi pelimpahan dari KPP Lahat,” jelasnya.

Menurut dia, hal ini memang sudah dilakukan sosialisasi melalui kelurahan agar masyarakat tidak terkejut. Namun bagi warga yang sudah bayar bisa membawa slip pembayaran pajaknya.

“Seharusnya jika warga yang sudah bayar dapat menunjukan slipnya maka tidak harus bayar lagi. Namun jika slipnya hilang maka dapat meminta slip di Bank BRI karena di tahun itu bayar pajak masih di Bank BRI,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Pemkot Pagaralam melakukan ini disebabkan adanya temuan BPK terkair terutangnya Pagaralam atas hasil PBB ini. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts