Laporan: Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Empat Lawang yang berinisial DS (21).
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, SH, MH, mengatakan, DS ditangkap pada hari Senin (28/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB saat anggota piket SPKT bersama Unit Reskrim melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi.
Saat itu anggota yang sedang piket melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan, hendak membawa kabur satu unit sepeda motor. Kendaraan tersebut, saat itu tengah terparkir di teras depan rumah korban yang beralamat di Lorong Talang Padang Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Melihat hal tersebut, anggota kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku. Namun petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DS, sedangkan pelaku E berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah melakukan aksinya ini sebanyak lima kali di tempat yang berbeda, sedangkan untuk barang buktinya sudah dijual.
“Dalam menjalankan aksinya tersebut, Tersangka melakukan bersama temannya yang berinisial E yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fiz R warna hitam tanpa dilengkapi nopol kendaraan dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna merah yang diketahui milik korban Neli Rusmi,” kata Kapolsek.
Untuk penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus, pelaku bersama BB telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun penjara. (**)