Patok Parkir Rp15.000, Puluhan Jukir Liar di Palembang Digelandang Polisi

Kamis, 22 April 2021
Juru parkir liar diamankan polisi.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupadate.com –  Juru parkir di Jalan Kolonel Atmo, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, kembali berulah dan menghebohkan jagat maya dengan kembali meminta uang parkir dengan jumlah yang besar.

Jika biasanya parkir kendaraan diminta Rp2.000 per kendaraan, tak tanggung-tanggung, juru parkir ini meminta sampai Rp15.000 per kendaraan.

Aksi yang meresahkan pengendara di Palembang ini, membuat Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Kamis (22/4/2021), menyisir juru parkir liar dengan harga selangit mulai dari kawasan Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kolonel Atmo, dan Pasar KM 5 Palembang.

Advertisements

“Puluhan Juru parkir liar berhasil kita amankan, yang bermula adanya laporan dari masyarakat. Informasi yang kita dapat, ada jukir yang meminta paksa uang parkir dengan kisaran sebesar Rp15.000. Makanya kita tindaklanjuti dengan menyisir lokasi yang diduga tempat jukir liar,” ujar Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan melalui Kanit Turjawali, Iptu A Yani.

Setelah dilakukan penyisiran, ternyata para juru parkir ini tak bisa menunjukkan surat resminya atau dengan kata lain berstatus jukir liar.

“Hasilnya puluhan Jukir yang tidak dilengkapi surat izin kita amankan, dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk didata dan diambil keterangannya,” katanya

Salah satu jukir, Umar (35) mengatakan, dirinya memiliki surat izin mengelola parkir, hanya saja saat razia berlangsung surat izin tersebut tidak dibawanya.

“Surat izinnya ada, tapi tertinggal di rumah. Kami juga tidak mematok dan memaksa berapa uang yang diberikan, tetapi terserah pengemudinya mau memberi berapa saja kami terima,” kelitnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.