Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Marga Baru II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diringkus BNN Mura bersama Resmob Intel Petanang, Rabu (11/1/2017).
Keduanya yakni Leli Makarsih (32) dan Narto (42) diringkus karena mengedarkan narkoba. Meski keduanya sempat berusaha mengelabui petugas.
Tersangka Leli saat akan ditangkap sedang berada dalam kamar bersama anaknya, diduga tersangka tengah menunggu pelanggan yang hendak membeli narkotika ke rumahnya.
Sejumlah anggota yang melakukan penyergapan sempat mendapat perlawanan dari Leli yang memberondong anggota dengan sejumlah pertanyaan terkait prosedur penangkapan. Setelah dijelaskan, Leli tetap tidak mau terima, bahkan upaya penolakan dilakukan Leli dengan membuka seluruh pakaiannya. Namun semua itu tak berhasil, setelah dihalangi petugas.
Serta hasil penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1/4 kantung shabu ukuran besar dan 12 paket kecil shabu. Setelah itu Leli baru mengakui jika barang haram itu adalah milik Narto (47), suami siri nya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
Sehingga petugas melanjutkan penyelidikan dengan menyergap tersangka Narto dari rumah istri tuanya. Saat didatangi petugas, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara kabur lewat pintu belakang, setelah tak berhasil Narto sempat melawan dan berusaha mengelabui petugas.
Kepala BNN Mura Hendra Amoer menuturkan pelaku berusaha menipu petugas saat ditanya soal tempat penyimpanan barang bukti. Namun istrinya mengaku barang haram itu disembunyikan di rumah tetangga yang berada di sebelah rumah Narto.
“Setelah didesak, Narto baru memberikan kunci rumah tetangganya yang ia simpan. Dari dalam rumah ditemukan 13 unit ponsel, uang tunai Rp400.000, 3 bong, 3 dompet dan 4 buku transaksi.
“Pasutri ini dalam melakukan transaksi tidak hanya melayani pembelian tunai. Tapi dia juga yang mengadaikan barang, seperti ponsel, SIM, STNK motor dan barang berharga lainnya,” katanya. (ain)











