Pasal Tanah Dua Warga Diamankan

Minggu, 18 September 2016
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran mematok tanah membuat dua warga yakni Tajudin (53) bersama Roni (50) keduanya warga Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palembang, Sabtu (17/9/2016).

Keduanya diperiksa lantaran sudah mencabut batas tanah yang terletak di Jalan Pertahanan, RT 37, RW 12, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, milik Juita yang di mana tanah tersebut merupakan miliknya juga.

Keduanya, diamankan petugas kepolisian dari wilayah Provinsi Jambi, yakni AKP Afriansyah bersama rekannya. Lalu, diserahkan ke Polda Sumsel, dan kembali diserahkan ke Mapolresta Palembang.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan adanya penyerahan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan untuk melengkapi P 19 dan akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisements

“Itu diamankan dengan dasar surat perintah membawa dia, guna melengkapi P19 jaksa (konfrontir) selanjutnya berkas dilengkapi untuk dikirim kembali ke JPU. Tersangka dikenakan terapkan wajib lapor,” katanya, Minggu (18/9/2016).

Sementara itu, Ketua RT 37, Hafis menyayangkan sikap kepolisian dari Jambi yang melakukan penangkapan terhadap Tajudin dan Roni, lantaran penangkapan tersebut tanpa didasari prosedur yang jelas.

“Seharusnya mereka kalau mau melakukan penangkapan, harus ada surat perintah yang jelas. Dan, lagian mereka bukan bertugas di Polda Sumsel maupun Polresta Palembang. Jangan, mem-back up seperti itu, karena hubungan kedekatan,” ujarnya.

Dikatakannya, keduanya ditangkap di Jalan Airodilah, pada Jumat (16/9/2016) kemarin, dengan cara diundang oleh anggota kepolisian tersebut, di rumah keluarganya untuk berdamai. Akan tetapi, saat tiba di lokasi, keduanya langsung ditangkap.

“Mereka itu dijebak, dengan berpura-pura berdamai. Tiba di sana, mereka ditangkap dengan tuduhan 170 KUHP, pengrusakan patok tanah. Itukan, sudah menyalahkan aturan yang ada,” terangnya.

Masih kata dia, permasalahan tersebut dipicu masalah tanah milik Tajahudin atas nama orang tuanya Cik Maimunah yang dipasang oleh Juita, patok serta dibangun pondok kemudian dicabut Tajudin. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.