Palembang, Sumselupdate.com – Walaupun berpenghasilan pas-pasan namun tidak membuat Muhamad alias Mamad (22) ketinggalan menjadi pengguna shabu. Setelah lima tahun menjadi pecandu barang haram tersebut tersangka diciduk Unit Reskrim Polsek IB II Palembang, Senin (12/6) malam.
“Sudah lima tahun pakai shabu, beli di kawasan Gelora 32 Ilir, seminggu sekali beli paket Rp50 ribu. Saya kerja manjat dogan sehari dapat Rp100 ribu, shabu untuk doping memanjat dogan,” ujar warga Jalan Kemang Manis, Lorong Kelapa, Kecamatan IB II Palembang ini.
Sementara itu, Kapolsek IB II Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi shabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan saat diperiksa ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam saku celana. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (tra)











