Sekayu, Sumselupdate.com – Peredaran Narkoba di Kabupaten Musi Banayuasin semakin menjadi, kali ini Jajaran Satres Narkoba Polres Muba mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mirdalena (27) warga Dusun 4, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Rabu (18/4) di kediamannya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti shabu sebanyak 109 paket seberat 12,48 gram. Yang telah siap diedarkan. Sebelumnya Satres Narkoba Polres Muba menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerbekan dikediaman tersangka, saat dilakukan penggerbekan tersangka sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan kepada warga desa. Serta hendak membuang barang bukti di saluran pembuangan air kamar mandi namun berhasil dihalangi aparat kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba AKP Harmianto, SH, M.Si membenarkan adanya penangkapan tersangka Mirdalina. “Saat ini tersangka sudah kita amankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan kita kenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009,” katanya, Kamis (19/4/2018). (est)











