Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran (Bang Azran) menekankan pentingnya pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 yang tidak sekadar memenuhi kebutuhan legislasi, tetapi memiliki keterkaitan dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Pandangan tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi inventarisasi data dan informasi terkait Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 bersama pemangku kepentingan terkait, yang diadakan di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan inventarisasi data dan informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Forum ini juga menjadi ruang untuk menghimpun pandangan dan masukan sebagai bahan inventarisasi isu dan data terkait Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027.
Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran, Nurdin dan Mimi, turut hadir mengikuti diskusi bersama pemangku kepentingan terkait dalam rangka inventarisasi data dan informasi Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027.
Bang Azran berpandangan kualitas sebuah peraturan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya regulasi yang dihasilkan, melainkan sejauh mana aturan tersebut memiliki dasar yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
“Jakarta adalah kota dengan persoalan yang kompleks. Karena itu, setiap regulasi yang disusun harus memiliki pijakan data yang kuat, memahami kondisi lapangan, dan yang paling penting memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai regulasi lahir dengan pendekatan administratif semata, tetapi kurang menyentuh persoalan riil warga,” kata Bang Azran.
Menurut Bang Azran, Betawi tersebut, proses inventarisasi data dan informasi terkait Propemperda perlu menjadi ruang untuk melihat berbagai persoalan strategis Jakarta secara utuh serta mengidentifikasi isu-isu yang memiliki keterkaitan dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
Sebagai Ketua Umum DPP FORKABI, Bang Azran juga menilai suara masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah.
Masyarakat bukan hanya menjadi objek dari sebuah peraturan, tetapi perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembentukan kebijakan.
“Regulasi yang baik adalah regulasi yang bisa dipahami masyarakat, diterima karena memang dibutuhkan, dan memberikan manfaat nyata. Karena itu, partisipasi publik jangan berhenti pada formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari substansi pembentukan peraturan,” tutur
Bang Azran.
Dia menambahkan, DPD RI memiliki posisi strategis dalam memastikan kepentingan daerah mendapatkan perhatian dalam proses legislasi. Karena itu, inventarisasi data dan informasi terkait Propemperda DKI Jakarta perlu dilakukan secara objektif, berbasis data, serta memperhatikan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.
Dia berharap hasil diskusi tersebut dapat menghasilkan inventarisasi data dan informasi yang komprehensif, termasuk pemetaan isu strategis yang dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut terkait Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027.
“Jakarta membutuhkan regulasi yang cerdas, adaptif dan berpihak pada kepentingan publik. Kita ingin setiap aturan yang lahir bukan hanya selesai di atas kertas, tetapi hadir dalam kehidupan masyarakat dan memberikan kepastian serta manfaat,” tutur Bang Azran.
(**)







