Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia Rusdi SH menuntut terdakwa Apriadi (37) pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3995 ABC dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/4/2018).
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Zulkipli SH langsung bermusyawarah dengan hakim anggota untuk mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.
Usai menjatuhkan putusan terhadap terdakwa baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa langsung menerima. Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Silvia Rusdi perbuatan terdakwa bermula pada 16 Juni 2017 di 14 Ilir Palembang. Terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Hasnawati. (tra)