Bali, Sumselupdate.com – Pemerintah Indonesia menyerukan penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel dan adil di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Seruan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Bali, 7–9 Oktober 2026.
Forum tersebut mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, serta para pakar untuk membahas tantangan pengelolaan royalti hak cipta yang semakin banyak melintasi batas negara melalui platform digital.
Tiga isu utama menjadi fokus pembahasan, yakni transparansi, akuntabilitas dan interoperabilitas sistem.
“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat karya dapat dinikmati masyarakat di berbagai negara dengan lebih mudah. Kondisi tersebut harus diikuti sistem pengelolaan royalti yang mampu melindungi hak ekonomi pencipta.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.
Supratman mengatakan persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga menyangkut koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi.
Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik dari berbagai negara, dengan tetap menghormati kerangka hukum nasional masing-masing.
“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” jelasnya.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan salah satu tantangan utama pengelolaan royalti lintas negara justru berada pada pertukaran informasi.
Menurutnya, ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata dan perbedaan sistem informasi dapat menyulitkan proses pencocokan antara penggunaan karya dengan pemegang hak.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.
Ia menjelaskan persoalan tersebut dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan hingga pencocokan metadata. Ketika pengidentifikasi suatu karya tidak tersedia atau tidak seragam, proses penghitungan, distribusi dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin kompleks.
Berdasarkan data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC), penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital. Namun, penerimaan royalti tersebut masih terkonsentrasi di kawasan Eropa dan Amerika Utara.
Hermansyah mengatakan interoperabilitas sistem menjadi salah satu kunci untuk memastikan informasi penggunaan karya dapat terhubung hingga proses pembayaran royalti kepada pemegang hak.
Indonesia, kata dia, tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi yang diarahkan untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.
Di tingkat nasional, pengelolaan hak cipta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah juga memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Regulasi tersebut antara lain mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan dan distribusi royalti.
Sementara di tingkat internasional, World Intellectual Property Organization (WIPO) turut mendorong tata kelola manajemen kolektif melalui publikasi, bantuan teknis dan berbagai panduan praktik tata kelola.
Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan gagasan tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Pembahasan mengenai gagasan tersebut akan berlanjut di SCCR.
Adapun Global Dialogue di Bali menjadi forum untuk bertukar pengalaman sekaligus mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela oleh para pemangku kepentingan.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik langkah Indonesia mendorong tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang lebih transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Menurut Johan, transparansi pengelolaan royalti menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pencipta serta pemegang hak cipta.
“Pengelolaan royalti yang transparan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pencipta dan pemegang hak cipta. Komitmen Indonesia yang disampaikan di hadapan 35 negara menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, termasuk memastikan hak ekonomi para pencipta tetap terlindungi hingga lintas yurisdiksi,” ujar Johan.
(**)







