Paradis Divonis 2,3 Tahun Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021
Sidang vonis kasus korupsi pembangunan fasilitas lapangan sepakbola di Empatlawang, di PN Tipikor Palembang, Kamis (28/10/2021)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, memvonis empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan fasilitas lapangan sepakbola di Empatlawang, di PN Tipikor Palembang, Kamis (28/10/2021)

Pada sidang tersebut majelis memvonis terdakwa Paradis 2,3 tahun penjara, sementara untuk ketiga terdakwa lainnya divonis 1 tahun penjara.

Dengan ini menjatuhkan keempat terdakwa dengan hukuman pidana terdiri dari Paradis divonis hukuman pidana 2,3 tahun penjara kemudian terdakwa lainnya divonis masing – masing 1 tahun penjara.

Dikonfirmasi Kuasa Hukum tiga terdakwa Rosmaita SH, mengatakan, dari empat terdakwa tiga diantaranya klienya dirinya Bastari, arif Budiman, Sayudi.

Advertisements

“Untuk terdakwa Paradis bukan kita kuasa hukumnya, ketiga klien kita divonis 1 tahun penjara dan satunya divonis 2,3 tahun penjara, kita masih fikir – fikir, atas vonis majelis hakim,” katanya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Empatlawang Iwan Setiadi SH, menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan fasilitas lapangan sepakbola di Empatlawang.

Adapun terdakwa Paradis dituntut 3 tahun penjara untuk ketiga terdakwa lainnya hanya dituntut 1 tahun penjara.

Dalam bacaan tuntutannya JPU mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi fasilitas lapangan sepakbola.

“Dengan pertimbangan memberatkan tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian negara Rp 279 juta dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Adapun, pertimbangan meringankan terdakwa ada yang mengakui perbuatannya hingga ada yang mengembalikan kerugian negara,” ungkap JPU dalam bacaan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Sahlan Effendi, SH, MH.

Ia juga mengatakan, untuk para terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi.

“Untuk terdakwa 1 Paradis dituntut pidana kurungan penjara selama 3 tahun, sementara terdakwa 2 Bastari, terdakwa 3 Said dan terdakwa 4 Arief Budiman dituntut selama 1 tahun,” katanya.

JPU juga membebani terdakwa Paradis dengan denda Rp50 juta atau tiga bulan kurungan, lalu pidana tambahan uang pengganti terdakwa Paradis Rp279 juta, atau harta benda disita dan apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama 2 tahun. Kemudian terdakwa Bastari Rp3 juta, terdakwa Said Rp1,5 juta, serta terdakwa Arief Budiman Rp 3 juta.

Dikonfirmasi Usai sidang JPU Empat Lawang, Iwan Setiawan, menyampaikan, untuk terdakwa Paradis pihaknya menuntut 3 tahun penjara karna menurut JPU terdakwa aktor intelektual.

“Ada juga keterangan saksi lain mendukung kerangka perkara ini. Bahwa Paradis ini mengkoordinir terdakwa 2, 3 dan 4. Paradis mengatakan nanti ada bantuan hibah dari Kemenpora, syaratnya bikin proposal, pokoknya ikuti saja semua administrasi saya terdakwa 1 Paradis dan Bembi yang akan mengurusnya,” kata JPU.

Setelah selesai tanda tangan kontrak terdakwa 2, 3 dan 4 ini, mengetahui uang masuk ke rekening desa lalu cair, Paradis menghubungi agar uang itu Rp 160-190 juta ditarik perdesa, dengan total Rp480 juta.

“Satu desa ditarik Rp190 juta tiga desa diambil sama Paradis, dia yang menyiapkan tukang, material dan yang membayar. Dari proyek ini, terdakwa diberi keuntungan, terdakwa 2 dikasih Paradis Rp 3 juta, terdakwa 3 itu Rp1,5 juta dan terdakwa 4 itu 3 juta. Jadi kami berpendapat bahwa tidak layak terdakwa 2,3 dan 4 ini menanggung beban kerugian perdesa itu,” tegas JPU. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.