Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 senilai Rp457 juta, jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (28/10/2021)
Pada sidang perdana JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa Nurmala Dewi, mantan Kepsek SDN 79 Palembang, dihadapan Majelis Hakim.
Usai sidang terdakwa Nurmalah Dewi, mengatakan, dirinya membantah terkait dakwaan memperkaya sendiri serta terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS.
Ia menegaskan, dalam perkara ini, banyak pihak-pihak yang ikut terlibat di antaranya yakni pihak Diknas Kota Palembang serta oknum guru SD N 79 kala itu.
“Saya akan ungkap itu semua dipersidangan nanti siapa-siapa saja yang terlibat,” tegas Nurmala yang saat ini dalam status penahanan Polda Sumsel.
Dikonfirmasi usai sidang JPU Kejari Palembang Dian Febriani SH, mengatakan adalah hak terdakwa untuk menyangkal dakwaan penuntut umum.
“Namun, tinggal menunggu pembuktian dipersidangan selanjutnya saja, apakah ada oknum-oknum lain yang juga terlibat dalam perkara ini, itu nanti saja karena persidangan masih panjang,” ungkapnya
Namun, Dian tidak membantah apabila dalam persidangan nanti ada terbukti pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
“Tentunya pihak Kejari Palembang akan mendalami keterlibatan oknum-oknum tersebut,” tutupnya. (Ron)