Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang menyidangkan enam mantan ketua fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyebutkan, wajib untuk menghadirkan para terpidana ke persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Para terpidana kasus suap dalam pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD 2015 di Kabupaten Muba ini, diantaranya Bambang Karyanto, Syamsuddin Fei dan Faysar.
“Itu wajib kita hadirkan, terutama yang mengenai uang. Hanya saja waktunya belum kita jadwalkan kapan akan dihadirkan,” ujar JPU Feby Dwiyansodspendy ditemui usai persidangan, Senin (8/8).
Sedangkan untuk saksi-saksi yang lain, seperti Sekda Musi Banyuasin, Sohan Majid, ia menuturkan akan dipertimbangkan untuk dihadirkan ke persidangan.
Selain itu terkait dugaan suap yang sudah terjadi di tahun sebelumnya, seperti disebutkan terpidana Aidil Fitri, sebagai saksi dalam sidang kali ini, Feby mengakui bahwa itu merupakan hal menarik.
“Kami juga sebenarnya ingin membuktikan hal itu, tapi kalau hanya satu keterangan saksi saja akan sulit untuk dibuktikan dan sejak awal KPK juga sudah menggali dugaan itu,” jelasnya. (pto)











