Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Fasyar menyebut pemberian uang untuk pengesahan RAPBD sudah menjadi kebiasaan setiap tahun.
Hal itu disampaikan terpidana Fasyar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan enam terdakwa mantan ketua fraksi DPRD Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/8).
“Itu sudah kebiasaan, jadi saya tidak tahu inisiatif siapa (DPRD atau Pemkab Muba-red),” ujar Fasyar saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamaludin.
Dirinya menjelaskan pemberian sejumlah uang kepada anggota dewan untuk pengesahan RAPBD, pertama diberikan sebesar Rp. 2,65 miliar. Lalu ada tambahan Rp. 200 juta yang diminta pimpinan dewan.
“Uang itu pinjaman dari Lucy oleh Syamsudin Fei, diserahkan ke tempat Bambang dan sesudah penyerahan uang pertama akan ada pengajuan hak interplasi dari dewan,” jelasnya.
Terpidana Fasyar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebagai saksi untuk terdakwa Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar), Parlindungan Harahap (PKB), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Nasdem) dan Dear Fauzul Azim (PKS). (pto)











