Palembang, Sumselupdate.com – Dihadirkan sebagai saksi untuk enam mantan ketua fraksi DPRD Muba, terpidana Bambang Karyanto mengakui bahwa dirinya yang membagikan uang komitmen dari Pemerintah Kabupaten Muba.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Bambang yang sebelumnya telah dihukum lima tahun penjara menyebut bahwa keenam terdakwa yakni Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar).
Kemudian terdakwa Parlindungan Harahap (PKB), Iin Pebrianto (Demokrat) dan Depy Irawan (Nasdem) dan Dear Fauzul Azim (PKS) telah menerima sesuai kesepakatan.
“Ada yang menerima langsung, ada yang secara tidak langsung. Yang pasti, semua menerima,” ujar Bambang.
Dalam persidangan kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD 2015 kali ini, Bambang dihadirkan sebagai saksi sesuai jadwal yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebelumnya. (pto)











