Pakistan Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh Anak

Minggu, 18 Februari 2018
Ilustrasi

Lahore, Sumselupdate.com – Pengadilan anti-terorisme di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria yang didapati bersalah karena memerkosa dan membunuh anak perempuan berusia enam tahun.

Korban yang bernama Zainab Fatima diperkosa bulan Januari lalu di kota kelahiran anak itu, Kasur, di Provinsi Punjab. Berita insiden tersebut mengejutkan Pakistan dan memicu tuntutan agar pembunuh dengan segera dihukum.

Read More

Seperti diberitakan VOA News yang dikutip Minggu (18/2/2918), perburuan besar-besaran di dan sekitar kota itu serta pengetesan DNA memungkinkan polisi menangkap pria yang bernama Imran Ali (24) yang kemudian mengakui kejahatannya.

Ia diadili dalam pengadilan khusus di penjara yang sangat aman di ibu kota Provinsi Lahore. Media tidak diizinkan menghadiri sidang. Polisi Pakistan menemukan jasad Zainab di sebuah tempat pembuangan sampah kota empat hari setelah dia dilaporkan hilang.

Jaksa Agung Provinsi Ehtisham Qadir Shah memberi tahu wartawan di luar pengadilan, Sabtu, 17 Februari, bahwa Ali dijatuhi hukuman mati untuk empat dakwaan. Pelaku dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan perkosaan, pembunuhan, dan terorisme. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts