UU MD3 tak Boleh Memasung Kebebasan Pers

Minggu, 18 Februari 2018
Ilustrasi UU MD3

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie menegaskan keberadaan UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tak boleh membatasi kebebasan pers. Terutama dalam mengkritisi kinerja anggota dewan.

“Saat ini kebebasan pers sekaan dipasung. Sepertinya kebebasan berbicara sudah tidak ada lagi,” tegas Jerry seperti dikutip dari laman metrotvnews.com, Minggu (18/2/2018).

Read More

Disahkannya UU MD3 yang memuat pasal melarang mengkritik DPR bukan langkah baik. Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 dijelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal tersebut dapat digunakan memidanakan pengkritik yang dianggap merendahkan kehormatan dewan. Itu juga berlaku bagi wartawan yang kerap mengkritisi anggota dewan melelui pemberitaan.

Sejatinya, terang Jerry, kritik wajar saja dilontarkan karena pasti beralasan. Misal, ketika publik mempertanyakan pertanggungjawaban dana reses.

Jerry menegaskan pejabat mana pun tak akan terhindar dari kritik. Parlemen semestinya tak boleh ‘memasang’ pasal yang seolah antijurnalis. Jerry menganggap nama besar politikus tak lepas dari peran jurnalis.

Namun, Jerry mengapresiasi pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Politikus Golkar iyu siap ‘pasang badan’ memastikan UU MD3 tak akan digunakan untuk memidanakan wartawan. Kritikan membangun memang wajar bahkan diperlukan demi kebaikan bersama. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts