Muarabeliti, Sumselupdate.com –
Tersangka ditangkap aparat saat berada di Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (26/3) malam.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muarabeliti AKP Al Busro membenarkan telah meringkus tersangka, karena telah melakukan penipuan sekaligus kepemilikan senjata tajam jenis pisau. “Tersangka kami ringkus di daerah Empat Lawang melalui laporan dari warga,” katanya, Rabu (27/3/2019).
Dia menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat laporan dari warga keberadaan tersangka di Desa Muara Saling. Kemudian anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah pisau di balik pinggang kiri tersangka.
Adapun penyergapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan bahwa tersangka diduga telah melakukan penipuan dengan menjual lahan seluas 7,58 hektar atau senilai Rp12 juta kepada PT GSSL. Dalam kasus ini tersangka membuat surat hibah dan kepemilikan lahan palsu serta tanda tangan palsu kepada Sekdes Batu Bandung, Suwandi.
Kemudian, saat pihak perusahaan akan melakukan penggusuran, datang Suryadi yang memiliki lahan di tempat yang sama seluas 2,8 Ha dengan menunjukkan bukti otentik surat menyurat kepemilikan lahan dan mengklaim bahwasannya lahan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pihak perusahaan memutuskan untuk melaporkan kejadian ke Mapolsek Muarabeliti. “Maka dari itulah, tersangka kami ringkus. Sebab pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp12 juta,” pungkasnya. (ain)











