Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (3/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ini, kedua terdakwa disebut sebagai pemberi suap dari Pemerintah Kabupaten Muba.
Kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk meloloskan LKPJ Kepala Daerah 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015. (pto)