Pahri-Luci Dengarkan Dakwaan Jaksa

Kamis, 3 Maret 2016
Pahri Azhari mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (3/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ini, kedua terdakwa disebut sebagai pemberi suap dari Pemerintah Kabupaten Muba.

Bacaan Lainnya

Kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin untuk meloloskan LKPJ Kepala Daerah 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait