Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Pahlevi tukang ojek di Kabupaten Pali, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 11 tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 144,690 gram.
Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto, SH, MH, JPU Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH, menuntut terdakwa Pahlevi 11 tahun penjara denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa Pahlevi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU secara virtual saat bacakan tuntutan, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agung Wijaya didampingi Yuli, SH, mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang minggu depan.
“Kita akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya,” katanya.
Ia juga mengatakan, dari keterangan keluarga Pahlevi tidak mengetahui barang (sabu) tersebut.
“Klein kita hanya disuruh orang, namun pas penangkapan dijalan dia langsung terkejut,” ungkapnya
Menurutnya, Pahlevi ini seorang ojek pangkalan, dia hanya disuruh orang yang memesan ojek dia.
“Pas dijalan tiba-tiba dia langsung ditangkap oleh polisi Polda,” tutupnya. (ron)











