Palembang, Sumselupdate.com – Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang memberikan klarifikasinya, terkait adanya pihak lain yang mengatasnamakan sebagai pedagang melakukan negosiasi harga lapak kios dengan pengelola PT Bumi Citra Realty (BCR).
Melalui kuasa hukum P3SRS, Edi Siswanto, SH, MH juga mengklarifikasi terkait adanya gugatan perdata di PN Palembang Klas 1 A juga oleh pedagang di Gedung 16 ilir Palembang.
“Mereka itu bukanlah pemilik SHM SRS di Pasar 16 Ilir Palembang, mereka itu APSI yakni pedagang atau penyewa dari pemilik satuan rumah susun,” ucap Edi.
Yang dimaksud Edi bahwa, hingga kini P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang sudah berjumlah 500 orang lebih, tidak satupun anggotanya melakukan negosiasi dengan pihak pengelola tentang harga beli ataupun sewa lapak yang sudah dipatok oleh PT BCR.
“Untuk kami P3SRS tidak mungkin melakukan negosiasi harga beli atau sewa karena kami memiliki berdasarkan SHM SRS,” tegas Edi.
Edi berharap terkait perbedaan yang dilakukan oleh P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir ataupun APSI tersebut segala pihak yang terlibat dapat secara kritis melihat kondisi tersebut.
“Jadi sama-sama ketua organisasi P3SRS dan APSI akan berkomunikasi. Kita harapkan mereka untuk memperjelas upaya-upaya ini (gugatan perdata –red) bukan bagian dari P3SRS,” tegas Edi.
Edi Siswanto, SH memastikan pihaknya tetap menolak rencana revitalisasi dan mempertahankan hak mereka sebagai pemilik satuan rumah susun.
“P3SRS komitmen menolak revitalisasi dan relokasi karena kami ada hak memiliki,” tutup Edi.